SMP Negeri 2 Kaliwungu melaksanakan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengusung
tema “Transparan dan Berkeadilan” sebagai wujud komitmen sekolah dalam
memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal dan
dilaksanakan secara daring melalui sistem SPMB Online. Seluruh informasi
terkait persyaratan, jadwal, mekanisme seleksi, kuota penerimaan, hingga hasil
seleksi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi
resmi sekolah dan pemerintah daerah. Prinsip transparansi dan keadilan menjadi
landasan utama agar seluruh calon murid memperoleh kesempatan yang sama untuk
mengakses pendidikan yang bermutu.
Dalam pelaksanaannya, SPMB
Kabupaten Kendal Tahun 2026 untuk jenjang SMP diawali dengan pembuatan akun
calon murid pada tanggal 11–17 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi akun pada
12–17 Juni 2026. Proses pendaftaran berlangsung pada 22–26 Juni 2026,
pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2026, dan daftar ulang bagi peserta yang
diterima dilaksanakan pada 29 Juni–3 Juli 2026. Setelah proses penerimaan
selesai, sekolah melaksanakan pengarahan peserta didik baru serta kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian dari persiapan memasuki tahun
pelajaran baru. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan untuk menjamin ketertiban, keterbukaan, dan kepastian layanan kepada
masyarakat.
SPMB SMP Negeri 2 Kaliwungu
dilaksanakan melalui beberapa jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur
Domisili Khusus, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi/Perpindahan
Tugas Orang Tua. Jalur Domisili dan Domisili Khusus dialokasikan untuk calon
murid yang berdomisili di wilayah terdekat sekolah, Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar
dalam DTKS atau DTSEN, Jalur Prestasi diberikan kepada calon murid yang memiliki
prestasi akademik maupun nonakademik, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi
peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru dan
tenaga kependidikan. Pembagian kuota pada setiap jalur dilakukan sesuai
regulasi sehingga mencerminkan prinsip pemerataan akses pendidikan dan keadilan
sosial.
Berdasarkan laporan pelaksanaan
SPMB, daya tampung SMP Negeri 2 Kaliwungu Tahun Ajaran 2026/2027 adalah
sebanyak 224 peserta didik. Jumlah pendaftar yang mengikuti proses seleksi
mencapai 300 calon peserta didik, sehingga terdapat persaingan yang cukup
tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 calon peserta didik dinyatakan
diterima sesuai kuota yang tersedia, sedangkan 76 calon peserta didik belum
dapat diterima karena keterbatasan daya tampung sekolah. Data tersebut
menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap SMP Negeri 2 Kaliwungu
sebagai salah satu sekolah pilihan di Kabupaten Kendal.
Melalui penyelenggaraan SPMB Tahun
Ajaran 2026/2027 yang transparan dan berkeadilan, SMP Negeri 2 Kaliwungu
berhasil memberikan layanan penerimaan murid baru yang objektif, terbuka, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan
ketentuan yang berlaku dengan memanfaatkan sistem digital yang memungkinkan masyarakat
memantau hasil secara real time. Pelaksanaan SPMB ini menjadi bukti nyata
komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang
profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,
sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kendal.



0 Comments:
Posting Komentar